KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Kepulauan Seribu Jakarta

    KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Kepulauan Seribu Jakarta
    KKP segel proyek reklamasi PT CPS di Pulau Pari, Jakarta. (FOTO/Dok. KKP)

    JAKARTA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari diduga melanggar pemanfaatan ruang laut dan tidak berizin.

    Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan penghentian dilakukan setelah KKP lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta dengan melakukan pengawasan ulang pada Selasa (28/1/2025).

    Pengawasan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus ( Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP.. Hasil pengawasan menunjukkan kegiatan reklamasi PT CPS diduga ilegal.

    "Untuk memastikan kegiatan di sana berhenti sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian aktivitas disaksikan langsung oleh PT CPS".kata Doni, Rabu (29/1/ 2025).

    Doni menjelaskan hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

    Sebelumnya KKP menemukan aktivitas pengerukan ilegal di sekitar Pulau Pari. Aktivitas ini dikhawatirkan merusak keseimbangan lingkungan mengingat area sekitar lokasi pengerukan adalah ekosistem mangrove. Selain itu, ada pembangunan pondok wisata di lokasi serupa dengan metode reklamasi.

    "Terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dilakukan oleh subjek hukum yang sama, " kata Doni.

    KKP pun menginisiasi pemeriksaan di lapangan pada Senin (20/1/2025). Mereka menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urugan substrat dengan luas sekitar 18 meter persegi. Lokasi ini rencananya akan digunakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

    Aktivitas ini, lanjut Doni, melanggar KKPRL yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 lalu sebab izin hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata seluas 180 hektar.

    "Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025" pungkasnya (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum KNPI Saiful Chaniago Minta Ketegasan...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah resmi ganti sistem PPDB Zonasi...

    Berita terkait