Prabowo Menilai Vonis Ringan untuk Koruptor Melukai Hati Rakyat.

    Prabowo Menilai Vonis Ringan untuk Koruptor Melukai Hati Rakyat.
    Presiden Prabowo Subianto dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

    JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis ringan majelis hakim kepada koruptor. Para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

    Karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan. 

    "Vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat, ya 50 tahun, begitu kira-kira, " kata Presiden dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024)

    Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.

    "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung, " ucap Presiden Prabowo.

    Dalam acara Musrenbangnas Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, yang dinilai ringan oleh publik.

    Harvey yang terlibat kasua korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun. 

    Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar

    Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

    "Aparat pemerintah untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri" ujar Prabowo (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Saiful Chaniago: Selamat Datang Tahun Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Media OPININEWS.ID Berikan Beras Dan Baju...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Apresiasi Polri Kembalikan Hak Penonton DWP Asal Malaysia
    Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia Gelar Sekolah Demokrasi dan Keberagaman
    Industrial Event Festival: Akselerasi Gen Z Menuju Industri Masa Depan
    Tony Rosyid: Video Hasto, Apakah Pepesan Kosong?

    Tags